Pada saat anda membeli kendaraan bermotor, pernahkah anda meneliti faktur ranmor anda?
Saya sendiri tidak pernah meneliti faktur tersebut. Biasanya faktur tersebut terlipat rapi dan di staples di halaman belakang BPKB. Sejak kendaraan tersebut dibeli sampai dijual lagi atau sampai kendaraan tersebut menjadi besi tua, faktur tersebut tetap berada disana dengan staples yang sudah berkarat.
Saya yakin banyak orang yang melakukan seperti ini. Jangan-jangan anda juga salah satunya ;-)
Baru-baru ini saya mengalami kejadian yang kurang menyenangkan.
Saya bermaksud mengubah warna cat sepeda motor anak saya karena sudah merasa bosan dengan warna yang lama dan juga catnya sudah jelek padahal mesin masih prima. Saya memproses perubahan STNK dan BPKB ke Samsat. Ternyata permohonan tersebut ditolak karena no rangka yang tercantum di faktur berbeda dengan no fisik kendaraan.
Di faktur tertulis ……..DYJ…… sedangkan no fisik kendaraan ……..DXJ……
No rangka yang tercantum di STNK dan BPKB mengikuti faktur. Jadi semua
Saat ini sepeda motor tersebut berusia 8 tahun. Dan selama 8 tahun ini saya tidak mengalami kesulitan sewaktu memperpanjang STNK karena petugas tidak teliti.
Pada saat mengajukan perubahan cat, petugas Samsat memeriksa dengan teliti sehingga ketahuan bahwa ternyata ada kesalahan pada faktur.
Beruntung sekali dealer tempat saya membeli kendaraan tersebut 8 tahun yang lalu masih tetap buka, sehingga saya mengajukan complain ke dealer ini. Ternyata faktur yang dikeluarkan agen pusat
Beruntung sekali petugas samsat mau mentolerir
Saya berharap semoga saja kekeliruan seperti ini hanya disebabkan kelalaian manusia / human error, bukan suatu kesengajaan.
Dilain pihak saya pernah mendengar bahwa kekeliruan ini memang sengaja dilakukan perusahaan bekerja sama dengan oknum tertentu untuk merubah/ mengangkat tahun pembuatan kendaraan tersebut. Satu huruf yang berbeda tersebut (Y dan X) merupakan kode tahun pembuatan kendaraan.
Kendaraan tersebut saya beli akhir Januari 2000. Dalam semua
Selamat meneliti surat-surat kendaraan anda!


Tidak ada komentar:
Posting Komentar